Margonda | jurnaldepok.com
Tiga pengedar narkoba yang rencananya akan dikonsumsi untuk pergantian malam tahun baru diringkus oleh pihak Kepolisian Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi dari informan terkait adanya peredaran narkoba.
“Kami tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor roda dua, untuk mengantarkan barangnya. Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota Depok. Adapun ketiga tersangka masing-masing yakni, AS, RB dan DW,” ujarnya.
Diduga, kata dia, sejumlah barang haram itu sengaja disiapkan untuk pesta malam pergantian tahun baru.
“Mereka memiliki peran berbeda, AS dan RB mengedarkan sabu berikut eksatasi, sedangkan DW spesialis ganja,” paparnya.
Arya mengatakan, pengungkapkan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Atensi beliau adalah kami wajib mencermati tindak pidana yang harus diungkap dan dibasmi, salah satunya narkoba,” katanya.
Dari ketiga tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 Kg, kemudian 21 butir ekstasi dan 5 Kg narkotika jenis ganja.
Arya mengungkapkan, para tersangka melancarkan aksinya dengan sistem menerima pesanan dari para pelanggan melalui chat WhastApp.
“Lalu ada yang dijadikan kurir dan berjalan menuju si pelanggan. Ketika kami mendapatkan informasi dari informan lalu kami tangkap,” tuturnya.
Para pelaku, lanjut Arya, menggunakan motor untuk mengantarkan barang haram tersebut. Berdasarkan hasil keterangan penyidik, sabu yang diedarkan tersangka senilai Rp 1,4 miliar.
“Sedangkan untuk ganja harga perkilogramnya Rp 5 juta. Tersangka ini sudah beroperasi selama sekira satu tahu dengan wilayah operasi sekitaran Depok dengan upah sekira Rp 10 juta untuk sekali kirim,” ungkapnya.
Polisi, lanjutnya, saat ini tengah memburu bandar besar atas kasus tersebut.
“Pengendali masih kami dalami. Kami tidak berhenti sampai di sini, kalau ada barang yang masuk ke Depok kami akan mencari sumbernya dari mana, dan ini akan terus diselidiki,” jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, Polres Metro Depok mendapati para pelanggan memesan barang kepada tersangka melalui media sosial.
“Ya ini melalui WhatsApp ya (pesanan), diduga kemungkinan besar (peredaran narkoba) untuk acara tahun baru, kalau pembelinya itu memang sampai saat ini masih kami dalami, karena begitu tertangkap pembelinya handphonenya mati, jadi kami masih dalami,” tukasnya.
Arya menambahkan, para tersangka pengedar maupun kurir narkoba mendapatkan keuntungan mencapai jutaan rupiah setiap melakukan transaksi. Ketiga tersangka merupakan pengedar narkoba yang telah ditangani Polres Metro Depok dan terancam hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
“Nah ini mereka merupakan pengedar, bukan pengguna ya. Masing-masing dari pelaku ini dikenai ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan ada minimal 20 tahun penjara kalau pengedar,” pungkasnya. n Aji Hendro